Polisi Bekuk Dua Pelaku Begal Sadis di Bojonggede Ancam Perempuan dengan Celurit Begini Kronologinya

dua pelaku begal di Bojonggede
Sumber :
  • pixabay

Atas perbuatannya, lanjut Ade, para pelaku begal tersebut dikenakan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Tak Terima Diputusin Pacar, Pria di Depok Nekat Sebar Video Syur Sang Mantan, Korban: Semoga Pelaku Cepat Ditangkap

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman bisa di atas lima tahun penjara," tukasnya.