Anwar Usman Bantah Julukan Mahkamah Keluarga Terkait Batas Usia Cawapres, Semoga Allah Membalasnya

Ilustrasi om usman
Sumber :
  • Sumber : Istimewa

Siap –Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, memberikan tanggapannya terkait julukan "Mahkamah Keluarga" yang telah dilekatkan oleh masyarakat sebagai sindiran terhadap Mahkamah Konstitusi baru-baru ini.

Bolone SS Bakal Gemakan Kembali Lagu 'Oke Gas' untuk Dukung Supian-Chandra di Pilkada Depok

Menurut Anwar Usman, tudingan ini adalah fitnah yang sangat merugikan dirinya secara pribadi.

Ia dengan tegas menegaskan bahwa selama menjabat sebagai hakim di MK, tidak pernah ada keputusan yang diputuskan demi kepentingan pribadi atau keluarganya.

Sebelum Dilantik Prabowo bakal Temui Megawati, Bahas Apa Ya?

"Saya tidak pernah merasa terpukul oleh fitnah yang dialamatkan kepada saya dan keluarga selama ini," ucap Anwar Usman dalam jumpa pers di Gedung MK RI, Rabu (8/11/2023).

Ia juga menyoroti komentar yang menyebut MK sebagai "Mahkamah Keluarga," dan berharap agar doa-doa yang mengiringinya dapat memohon ampunan kepada Allah SWT.

Video 13 Menit Gibran dan Kaesang Viral, Sebut Preloved Syahrini, Kiri dan Kanan Sizenya Beda?

Sindiran ini muncul setelah MK mengubah syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), karena Anwar Usman merupakan paman dari calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka.

Saat ini, Gibran belum genap berusia 40 tahun, yang menjadi salah satu persyaratan.

Anwar Usman menyatakan bahwa fitnah tersebut perlu dibantah agar tidak menjadi asumsi yang merugikan dalam masyarakat. 

Namun, ia lebih memfokuskan pada klarifikasi bahwa keputusan di MK selalu didasarkan pada hukum dan norma yang berlaku, dan tidak ada campur tangan dari pihak manapun.

"Seorang negarawan harus memiliki keberanian untuk mengambil keputusan demi generasi yang akan datang," tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam menangani perkara tertentu, ia selalu mematuhi asas dan norma yang berlaku sebagai seorang hakim konstitusi. 

Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Akibatnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Pemberhentian ini merupakan hasil dari proses MKMK yang menindaklanjuti 21 laporan dan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait penanganan uji materiil ketentuan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.