Anwar Usman Bantah Julukan Mahkamah Keluarga Terkait Batas Usia Cawapres, Semoga Allah Membalasnya

Ilustrasi om usman
Sumber :
  • Sumber : Istimewa

Anwar Usman menyatakan bahwa fitnah tersebut perlu dibantah agar tidak menjadi asumsi yang merugikan dalam masyarakat. 

Habib Bahar Pasrah Akui Prabowo Presiden: Tapi Bagi Ana Dia Tetap Penghianat

Namun, ia lebih memfokuskan pada klarifikasi bahwa keputusan di MK selalu didasarkan pada hukum dan norma yang berlaku, dan tidak ada campur tangan dari pihak manapun.

"Seorang negarawan harus memiliki keberanian untuk mengambil keputusan demi generasi yang akan datang," tambahnya.

Hasil Putusan MK Soal Sidang Sengketa Hasil Pilpres Jadi Sorotan Media Asing

Ia juga menegaskan bahwa dalam menangani perkara tertentu, ia selalu mematuhi asas dan norma yang berlaku sebagai seorang hakim konstitusi. 

Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Akibatnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Isu Hakim Mundur, Rocky Gerung Sindir Sidang MK: Isinya Pameran Cincin Nggak Ada Pameran Otak

Pemberhentian ini merupakan hasil dari proses MKMK yang menindaklanjuti 21 laporan dan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait penanganan uji materiil ketentuan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.