Anwar Usman Bantah Julukan Mahkamah Keluarga Terkait Batas Usia Cawapres, Semoga Allah Membalasnya

Ilustrasi om usman
Sumber :
  • Sumber : Istimewa

Siap –Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, memberikan tanggapannya terkait julukan "Mahkamah Keluarga" yang telah dilekatkan oleh masyarakat sebagai sindiran terhadap Mahkamah Konstitusi baru-baru ini.

Respon Gibran Terkait Wacana Memasangkan Anies dan Kaesang di Pilgub Jakarta, Bagus, Itu Bagus Ya

Menurut Anwar Usman, tudingan ini adalah fitnah yang sangat merugikan dirinya secara pribadi.

Ia dengan tegas menegaskan bahwa selama menjabat sebagai hakim di MK, tidak pernah ada keputusan yang diputuskan demi kepentingan pribadi atau keluarganya.

Sentil Kemunduran Demokrasi di Indonesia, Guru Besar UI Sebut Hukum Jadi Alat Politik Penguasa

"Saya tidak pernah merasa terpukul oleh fitnah yang dialamatkan kepada saya dan keluarga selama ini," ucap Anwar Usman dalam jumpa pers di Gedung MK RI, Rabu (8/11/2023).

Ia juga menyoroti komentar yang menyebut MK sebagai "Mahkamah Keluarga," dan berharap agar doa-doa yang mengiringinya dapat memohon ampunan kepada Allah SWT.

MK Gelar Putusan Dismissal Akui Sulit Loloskan Ambang Batas PPP

Sindiran ini muncul setelah MK mengubah syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), karena Anwar Usman merupakan paman dari calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka.

Saat ini, Gibran belum genap berusia 40 tahun, yang menjadi salah satu persyaratan.

Halaman Selanjutnya
img_title