Infografik Kode Etik Terlanggar: Om Usman Dicopot dari Mahkamah Lurah
- Sumber : Istimewa
Siap –Ketua Mahkamah Dewan Kehormatan hakim Kelurahan, Om Jim, mengumumkan bahwa Om Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim kelurahan.
Pelanggaran ini melibatkan sejumlah prinsip, termasuk Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam menjalankan tugasnya.
Namun, dalam pengumuman tersebut, tidak ada sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Om Usman.
Ini dikarenakan Peraturan Mahkamah Kelurahan memungkinkan hakim kelurahan yang diberhentikan tidak hormat karena pelanggaran kode etik untuk mengajukan banding.
Keputusan ini telah menciptakan polemik di masyarakat terkait etika dan integritas dalam sistem hukum kelurahan.
Pihak Mahkamah Kelurahan memutuskan untuk mempertimbangkan kembali kasus ini, dengan membahas uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyangkut batas usia minimal capres dan cawalur pada Senin, 16 Oktober 2023.
Mahkamah Kelurahan telah mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Si Kecil Pemberani (Nomor 90/PUU-XXI/2023), tetapi terdapat empat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim Mahkamah Kelurahan, serta dua alasan berbeda (occurring opinion) dalam putusan ini.