Tujuh Tahun Mandek, Dugaan Permainan di Balik Kasus Penyerobotan Tanah Bandar Lampung Kembali Mencuat
- Istimewa
Menurut Misri, adik ipar Budiman yang menjadi narasumber, tanah itu merupakan warisan keluarga yang telah dikuasai sejak tahun 1952.
“Tanah itu kami tempati dari zaman kakek, kami rawat, kami tanami pohon. Bahkan kalau tetangga mau hajatan dan memakai lahan itu, mereka selalu minta izin ke keluarga,” kata Misri seperti dikutip dalam keterangannya, Jumat, 11 Juli 2025.
Namun, tanah itu ternyata telah dijual oleh Hasnah ke pihak lain sejak tahun 2006 dengan menggunakan surat keterangan jual beli yang melibatkan saksi palsu.
Nama orang tua Budiman dan seorang tetangga bernama almarhum Pak Cecep disebut sebagai saksi.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan tanda tangan keduanya tidak identik alias dipalsukan.
Pada tahun 2017, Hasnah sempat datang menemui Budiman untuk meminta tanda tangan pengukuran tanah.
Saat ditanya asal kepemilikan lahan, Hasnah mengaku membelinya dari orang tua Budiman.