Putusan di MKMK Membuat Darah Mendidih! Anwar Usman Dicopot, Jimly Jeruk Makan Jeruk

Ketua mk
Sumber :
  • Sumber: istimewa

Siap –Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian terhadap Ketua MK, Anwar Usman, dalam sebuah sidang yang berlangsung pada Selasa, 7 November 2023.

Intip Pesona Cindra Aditi, Anggota PPLN Belanda yang Bikin Eks Ketua KPU Klepek-klepek

Keputusan ini diambil setelah Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dan tiga hakim lainnya menilai bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Kasus ini bermula sejak putusan ambang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. 

Bukan Anggota PPLN Biasa, Cindra Aditi Korban Mesum Ketua KPU Ternyata...

Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Anwar Usman telah melanggar prinsip-prinsip seperti ketidakberpihakan, integritas, kecakapan, kesetaraan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama.

Jimly Asshiddiqie mengatakan, "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman)." 

Sederet Fakta Mesum Ketua KPU, Mulai Tiket Pesawat Rp100 Juta hingga Nitip CD: Oh Maaf Keselip

Selain itu, Anwar Usman juga dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.

Dalam putusannya, Jimly juga mencatat adanya saling pengaruh mempengaruhi antara hakim dalam menentukan sikap dalam memeriksa dan mengadili perkara, yang mengancam independensi hakim dan kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan.

Halaman Selanjutnya
img_title