Aib Terbesar MK Terbongkar! Inilah Keputusan Terbaru MKMK tentang Kasus Bocornya Rapat
- Sumber: presiden.go.id
Siap –Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya menyampaikan serangkaian keputusan terkait laporan terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan Undang-Undang Pemilu.
Dalam pengumuman tersebut, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa sembilan hakim konstitusi dianggap telah melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan, terutama dalam hal penerapan Undang-Undang Pemilu.
Salah satu pertimbangan penting adalah bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK yang terekspose di media majalah Tempo.
Meskipun hasil pemeriksaan tidak mengungkap pelaku kebocoran RPH, MKMK tidak dapat menindaklanjuti pengusutan atas bocoran tersebut ke media Tempo karena terbentur dengan Undang-Undang Kebebasan Pers.
Jimly Asshiddiqie menyatakan Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Ia juga menyoroti praktek pelanggaran benturan kepentingan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
MKMK merasa penting untuk merekomendasikan beberapa hal, termasuk menjaga independensi fungsional tiap hakim konstitusi, menghindari pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, serta menjaga iklim intelektual yang sarat dengan ide-ide dan prinsip-prinsip pencarian kebenaran dan keadilan konstitusional.
Hasil akhir dari proses ini adalah penentuan sanksi. MKMK memutuskan untuk memberikan teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor, sesuai dengan ketentuan dalam Sapta Karsa Utama dan prinsip kepantasan.
Hal tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Memutuskan, menyatakan.
"Satu, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Utama prinsip kepantasan dan kesopanan."
"Dua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor, demikian diputus dalam rapat majelis kehormatan oleh tiga anggota majelis kehormatan," kata Jimly
Keputusan ini diambil dalam rapat majelis kehormatan oleh tiga anggota majelis kehormatan.
Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga integritas dan etika dalam sistem peradilan serta menjaga independensi hakim konstitusi untuk menjalankan tugas mereka dengan adil dan tanpa intervensi yang tidak pantas.