Istana Berharap pada Kondusifitas Jelang Putusan MKMK, Bagaimana Nasib Gibran di Tangan Jimmly?

Gedung mk
Sumber :
  • Sumber: presiden.go.id

Siap –Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bersiap untuk mengumumkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK saat memutus Perkara Nomor: 90/PUU-XXI/2023.

Sentil Kemunduran Demokrasi di Indonesia, Guru Besar UI Sebut Hukum Jadi Alat Politik Penguasa

Putusan ini menjadi sorotan utama menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden pada tahun 2024. Istana Kepresidenan berharap situasi tetap kondusif dalam menghadapi pengumuman ini.

Ketua Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyatakan bahwa putusan MKMK adalah masalah hukum murni dan mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas situasi nasional selama tahapan pemilihan. 

MK Gelar Putusan Dismissal Akui Sulit Loloskan Ambang Batas PPP

"Saya pikir ini persoalan hukum murni. Jadi kita sekali lagi berharap bahwa mari kita jaga sama-sama kondisi ini. Kita menjaga situasi politik ini jangan mengalahkan yang lain-lain," katanya.

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi terkait dengan 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK. 

Habib Bahar Janji Oposisi Sampai Mati: Mau Anies, Prabowo, Ganjar, Komeng Nggak Ngaruh!

Semua bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut telah dianggap lengkap.

 Putusan dijadwalkan akan diumumkan enam hari sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 13 November 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title