Mario Dandy Jadi Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi yang Menyeret Nama Ayahnya Rafael Alun Trisambodo
- PMJ
Siap – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Mario Dandy Satrio sebagai salah satu saksi untuk dimintai keterangannya dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun yang sekaligus ayah kandung Mario Dandy.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan saksi yang dihadirkan dalam kasus dugaan gratifikasi selain Mario Dandy yang merupakan anak laki-laki Rafael Alun.
Tim jaksa KPK juga menghadirkan Angelina Embun Prasasya yang juga anak dari Rafael Alun sekaligus kakak dari Mario Dandy dan Ikhfa Faiza selaku accounting Bilik Kopi Equity..
"Untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara terdakwa Rafael Alun, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi," ujar Ali Fikri.
Perlu diketahui bahwa Rafael Alun Trisambodo sebelumnya didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor.
Jaksa mengungkapkan bahwa uang gratifikasi tersebut diterima Rafael Alun melalui PT ARME DAN PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Khrisna Bali International Cargo.