Klarifikasi Resmi YBTA Soal Polemik Pengelolan Sekolah HighScope Rancamaya

Potret gedung sekolah HighScope
Sumber :
  • Istimewa

SiapYayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) menyampaikan klarifikasi atas polemik terkait pengelolaan Sekolah HighScope Rancamaya.

TKA Tak Wajib, Tapi Bisa Jadi "Jalan Ninja" Masuk Universitas Favorit

YBTA menegaskan bahwa sejak didirikan tahun 2008, pihaknya adalah satu-satunya pengelola sah berdasarkan akta pendirian, SK Kemenkumham, serta izin operasional dari Dinas Pendidikan yang masih berlaku.

“Seluruh aspek legalitas sekolah termasuk izin, operasional, dan akreditasi berada dalam kewenangan YBTA. Dua sekolah di bawah YBTA telah meraih akreditasi A, mencerminkan komitmen kami terhadap kualitas pendidikan,” jelas kuasa hukum YBTA.

Terungkap, Ternyata Ini Alasan Ragnar Oeratmangoen Tak Dipanggil Patrick Kluivert, Tidak ada Tempat......

Pengambilalihan sepihak yang dilakukan oleh Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) tidak memiliki dasar hukum.

Hingga kini, tidak ada putusan pengadilan, surat kuasa, atau dokumen resmi yang memberikan legitimasi atas penguasaan aset, SDM, dan dana operasional sekolah oleh YPPBA.

Viral, Remaja Perempuan yang Debat dengan Dedi Mulyadi Soal Wisuda Dirujak Netizen, Tipe Suka Bantah dan Banyak Gaya!!

Awalnya, hubungan antara YBTA dan YPPBA berjalan dalam kerangka sublisensi dengan keyakinan bahwa izin diberikan oleh HighScope Educational Research Foundation (HSERF), Amerika Serikat.

Namun, data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menegaskan bahwa tidak pernah ada perjanjian lisensi resmi antara HSERF dan YPPBA maupun PT HighScope Indonesia.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan PP No. 36 Tahun 2018 mengenai kewajiban pencatatan lisensi kekayaan intelektual. YBTA juga menegaskan bahwa informasi kepada publik harus akurat.

“HSERF hanya menyelenggarakan pendidikan anak usia dini (Preschool). Tidak ada jenjang SD, SMP, atau SMA dalam sistem resmi mereka. Klaim pengelolaan atas jenjang tersebut harus dikaji ulang,” tambah kuasa hukum.

Pada 2 Mei 2024, Presiden HSERF, Alejandra Baraza, telah secara resmi meminta YPPBA untuk mengembalikan pengelolaan sekolah kepada YBTA.

Kesepakatan juga telah dicapai pada 6 Mei 2024. Namun, hingga kini, permintaan tersebut belum dilaksanakan oleh YPPBA.

Selain itu, nama Indonesia diketahui telah dihapus dari daftar International Institutes pada situs resmi www.highscope.org—indikasi serius atas potensi pelanggaran lisensi di Indonesia.

YBTA berkomitmen untuk menempuh seluruh upaya hukum dan administratif demi menjaga integritas pendidikan dan menjamin hak-hak orang tua serta siswa.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap penyimpangan. Masyarakat berhak mengetahui siapa pihak yang benar-benar memiliki legalitas dan lisensi sah,” tutup pernyataan kuasa hukum YBTA.