Babak Baru Kasus Asusila Anggota DPRD Depok, Pelaku Akan Segera Disidang
- Istimewa
"Yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum," tuturnya.
Ubaidillah memastikan, bahwa Kejari Depok berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Terutama dalam menangani perkara-perkara yang menyangkut perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual," tegasnya.
Menurut dia, kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, pelaporan dini, serta dukungan terhadap korban kekerasan.
"Untuk kepentingan proses hukum yang berkeadilan dan menjaga hak-hak semua pihak, termasuk korban, Kejari Depok mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tetap mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi."
Sebagai informasi, kasus ini telah dilaporkan korban ke Reskrim Polres Metro Depok pada Minggu, 22 September 2024, silam.
Laporan dugaan pencabulan tersebut telah teregister dengan nomor : LP/B/1996/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2024.