Polwan Ini Pimpin Buser Ringkus Pengedar Narkoba di Depok, Segini Barbuknya

Kapolsek Tajurhalang Iptu Tamar sikat penjual narkoba di Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Tim Reskrim Polsek Tajurhalang berhasil meringkus pengedar narkoba di kawasan Kampung Bulak Pinang, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat. 

Polsek Tayan Hilir Bekuk Wanita Cantik Selundupkan 2 Ons Narkoba, Kapolsek: Kasus Masih Dikembangkan

Pelaku yang diketahui berinisial MA alias Mpe (29 tahun) diringkus aparat sekira pukul 18:30 WIB pada Jumat, 14 Mei 2025. 

Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti mengungkapkan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis sabu dan ganja.

Jelinya Petugas Lapas Surabaya Gagalkan Aksi Wanita yang Selundupkan Barang Terlarang, Begini Kronologinya

Beberapa pembelinya disebut-sebut berasal dari wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Berbekal informasi tersebut, Iptu Tamar kemudian mengerahkan Tim Buru Sergap atau Buser untuk segera melakukan penyelidikan. 

BNN Pastikan Seluruh Petugas Rutan Depok Steril dari Bahaya Narkoba

Tak butuh waktu lama, pelaku berserta barang bukti akhirnya berhasil diamankan saat tengah bersembunyi di dalam rumah kontrakan di wilayah Kampung Bulak Pinang, Cipayung, Depok.

"Saat diamankan MA alias MPE mengaku sebagai pengedar dengan bandar besar berinisial MM," kata Iptu Tamar saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 Mei 2025. 

Adapun barang bukti ganja dan sabu ditemukan di dalam pojok rumah kontrakan,  tepatnya di samping kulkas.

"Ada dua paket dibungkus warna coklat terdiri dari satu bungkus daun ganja kering dengan berat kotor 863 gram dan satu bungkus daun ganja kering dengan berat kotor 56 gram," jelasnya. 

Selain itu, juga ditemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang belum sempat diedarkan. Di antaranya satu bungkus plastik klip seberat 86 gram.

Ada juga bungkus plastik klip sedang berisi narkotika sabu dengan berat kotor 25 gram. 

"Kita juga temukan 1 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 7 plastik klip kecil masing-masing 2 gram dengan berat kotor total 14 gram," ucap polwan satu-satunya yang jadi kapolsek di wilayah hukum Polres Metro Depok itu. 

Lebih lanjut Tamar mengatakan, MA mengaku mendapatkan upah sebesar Rp4.500.000 untuk sekali transaksi. Kini polisi tengah memburu pelaku lainnya yang masih buron.