Premanisme Tak Cukup Diberantas dengan Razia, Kejaksaan Bongkar Akar Masalah

Kejari Lampung Tengah desak pencegahan menyeluruh
Sumber :
  • Dokumentasi Kejari Lampung Tengah

SiapKejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menegaskan bahwa premanisme tidak bisa diberantas hanya dengan razia atau penindakan.

Ratusan Perusahaan Mangkir Bayar BPJS di Lampung Tengah, Jaksa Siap Seret ke Jalur Hukum

Pesan tersebut mereka sampaikan saat menghadiri rapat pembentukan Satuan Tugas Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Kantor Sekretariat Daerah Lampung Tengah, Kamis, 15 Mei 2025.

Dua perwakilan Kejari, yakni Kasi Intelijen Alfa Dera dan Kasi Pidum Wisnu Hamboro, menyampaikan pandangan bahwa tindakan hukum hanya menjadi solusi jangka pendek.

Babak Baru Kasus Asusila Anggota DPRD Depok, Pelaku Akan Segera Disidang

Jika ingin hasil yang berkelanjutan, penanganan harus menyentuh akar persoalan sosial.

“Premanisme itu sering lahir dari kemiskinan dan kebodohan. Kalau kita ingin memberantasnya secara tuntas. Maka kita harus bangun kesadaran, buka lapangan kerja, dan dorong edukasi,” tegas Alfa dalam rapat yang juga dihadiri seluruh unsur Forkopimda.

Aparat Ratakan Posko Ormas di Lahan Hijau Kota Depok: Ini Jadi TO Kami

Ia menambahkan bahwa pencegahan sebaiknya melibatkan tokoh adat, tokoh agama, serta komunitas lokal agar pendekatan berbasis kearifan lokal bisa diterapkan.

Kejaksaan pun siap mendampingi pemerintah daerah lewat penyuluhan hukum, penerangan hukum, hingga dukungan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Rapat yang dipimpin oleh Pj. Sekda Rusmadi itu membahas strategi menyeluruh untuk menjaga stabilitas sosial dan iklim investasi di Lampung Tengah.

Selain Kejari dan OPD, sejumlah tokoh masyarakat juga aktif memberikan masukan.

Kasi Pidum Wisnu Hamboro menyoroti pentingnya peran dunia usaha.

Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di wilayah Lampung Tengah, terutama yang mempekerjakan tenaga kerja asing, perlu menjalankan tanggung jawab sosial dengan serius.

“Kami ingin kehadiran perusahaan, apalagi yang mempekerjakan tenaga kerja asing, benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Wisnu.

Ia juga mendorong terbentuknya balai pelatihan kerja agar masyarakat mendapatkan akses peningkatan keterampilan secara berkelanjutan.

Langkah pembentukan Satgas Anti Premanisme ini menjadi harapan baru untuk menciptakan tatanan sosial yang lebih aman dan tertib.

Namun, keberhasilan inisiatif ini bergantung pada komitmen bersama seluruh pihak; mulai dari penegak hukum, pemerintah daerah, sektor usaha, hingga masyarakat.

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah memastikan diri menjadi mitra aktif dalam agenda perubahan ini.

Mereka tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga mengambil peran sebagai bagian dari solusi jangka panjang untuk mewujudkan Lampung Tengah yang lebih kondusif dan sejahtera.