Premanisme Tak Cukup Diberantas dengan Razia, Kejaksaan Bongkar Akar Masalah
- Dokumentasi Kejari Lampung Tengah
Siap – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menegaskan bahwa premanisme tidak bisa diberantas hanya dengan razia atau penindakan.
Pesan tersebut mereka sampaikan saat menghadiri rapat pembentukan Satuan Tugas Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Kantor Sekretariat Daerah Lampung Tengah, Kamis, 15 Mei 2025.
Dua perwakilan Kejari, yakni Kasi Intelijen Alfa Dera dan Kasi Pidum Wisnu Hamboro, menyampaikan pandangan bahwa tindakan hukum hanya menjadi solusi jangka pendek.
Jika ingin hasil yang berkelanjutan, penanganan harus menyentuh akar persoalan sosial.
“Premanisme itu sering lahir dari kemiskinan dan kebodohan. Kalau kita ingin memberantasnya secara tuntas. Maka kita harus bangun kesadaran, buka lapangan kerja, dan dorong edukasi,” tegas Alfa dalam rapat yang juga dihadiri seluruh unsur Forkopimda.
Ia menambahkan bahwa pencegahan sebaiknya melibatkan tokoh adat, tokoh agama, serta komunitas lokal agar pendekatan berbasis kearifan lokal bisa diterapkan.
Kejaksaan pun siap mendampingi pemerintah daerah lewat penyuluhan hukum, penerangan hukum, hingga dukungan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.