Jelang Putusan MKMK, PDIP : Tidak Boleh Ada Manipulasi Demi Kepentingan Politik Keluarga
- Istimewa
Siap –Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pemeriksaan etik putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres dan cawapres bakal diumumkan pada Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB setelah sidang pleno MK menandatang.
Menanggapi hal tersebut Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK
“Kami percayakan sepenuhnya pada Mahkamah Etik untuk mengambil keputusan terbaik demi keadilan,” kata Hasto Kristiyanto kepada wartawan Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, seperti dikutip Jumat 3 November 2023 malam.
Karena menurut Hasto MK adalah benteng penjaga demokrasi sehingga keberadaannya tidak boleh dikebiri oleh tangan-tangan kekuasaan.
“MK itu adalah benteng demokrasi jadi tidak boleh dikebiri,” terangnya.
Untuk itu kata Hasto, tidak boleh ada satupun pihak yang memanipulasi putusan MK untuk kepentingan politik keluarga. Apalagi, mengorbankan hukum demi melanggengkan kekuasaan.
“Tidak boleh ada manipulasi, tidak boleh hanya karna hubungan kekeluargaan kemudian hukum di korbankan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB setelah sidang pleno MK.
Menurutnya, putusan itu kemungkinan besar akan cukup tebal. Sebab, ada 21 laporan yang diproses MKMK dengan hakim konstitusi terlapor yang jumlah laporannya berbeda.