Pecah! Masinton Pasaribu Bikin Gebrakan: Saya Heran, Pelapor ke MKD Tak Tahu Soal Hak Angket MK

Masinton pasar ibu
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Instagram

Siap –Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, dengan sikap santai menanggapi laporan yang diajukan terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Advokat Lingkar Nusantara (LISAN). 

Anies Blusukan Dukung Pramono, Relawan Abdi Rakyat Dukung Ridwan Kamil- Suswono

Masinton Pasaribu menilai bahwa pelaporan tersebut adalah salah alamat.

Pasalnya, Masinton Pasaribu menegaskan bahwa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap anggota DPR RI.

Ketika 12 Polisi Pengawal Mahfud Mundur, Luhut Kirim 2 Kopassus: Mas Jangan Khawatir

 Dalam keterangan kepada awak media pada Jumat, 3 November 2023, Masinton Pasaribu menjelaskan bahwa dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar, terdapat ketentuan yang mengatur hak-hak tersebut.

"Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat," ujar Masinton Pasaribu.

PDIP Sedih lihat Prabowo Direndahkan Martabatnya Karena Berikan Dukungan ke Luthfi-Taj Yasin

Selain itu, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat juga memiliki hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Sebelumnya, Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) melaporkan Masinton Pasaribu ke MKD DPR RI atas tuduhan pelanggaran etik. 

Tuduhan ini berkaitan dengan tindakan Masinton saat mengajukan interupsi dalam rapat Paripurna DPR RI pada Selasa sebelumnya.

Masinton dianggap memberikan pernyataan yang melanggar etik, terutama dalam konteks usulan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres. 

Masinton Pasaribu akan terus mempertahankan hak konstitusional yang dimilikinya dalam proses hukum yang sedang berlangsung.