BPJS Ketenagakerjaan Sat Set Cairkan Hak Ribuan Buruh Korban PHK

BPJS Ketenagakerjaan bantu ribuan buruh korban PHK
Sumber :
  • Istimewa

Siap – BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak para pekerja. Kali ini, hal itu dirasakan langsung oleh ribuan karyawan PT Danbi Internasional korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Aplikasi e-PLKK, Jurus Jitu BPJS Ketenagakerjaan Layani Pasien Rumah Sakit Tanpa Ribet

Adapun pemberian layanan itu digelar di Aula Pengawas Ketenagakerjaan Garut, dan disaksikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, Presiden KSPSI Andi Gani dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo turut menyampaikan keprihatinannya atas maraknya gelombang PHK yang terjadi di berbagai perusahaan di Indonesia.

Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelaku UMKM

"Kami memahami bahwa ini merupakan periode yang berat bagi pekerja yang terdampak," katanya dikutip pada Rabu, 19 Maret 2025.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh karyawan PT Danbi Internasional akan mendapatkan haknya. 

Diduga Lakukan UNION BUSTING, SPCI Laporkan Manajemen CNN Indonesia ke Polisi

Berdasarkan data, ada sebanyak 2.069 karyawan perusahaan tersebut yang berhak menerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk mempermudah proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan layanan jemput bola, serupa dengan yang dilakukan sebelumnya pada PT Sritex

Anggoro menjelaskan, bahwa layanan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah akses peserta terhadap haknya. 

Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Garut dan Pengawas Ketenagakerjaan.

Secara teknis, BPJS Ketenagakerjaan bakal membuka layanan ini selama lima hari kerja. Kemudian, karena prosesnya lebih cepat, per hari kemungkinan bisa 500 pekerja yang dilayani. 

"Sehingga harusnya 5 hari (ini) 4 hari selesai. Hari ini dan besok harus selesai. Mereka bisa cair berapa lama? Mereka bisa cair SLA-nya tiga hari tapi karena proses langsung di tempat maka rata-rata hari kedua sudah langsung masuk," tutur Anggoro.

Selain pelayanan klaim JHT dan JKP, dalam kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan manfaat santunan kepada dua keluarga ahli waris peserta yang meninggal dunia. 

Santunan yang diberikan kepada kedua keluarga tersebut berjumlah total Rp196 juta, sebagai bentuk perlindungan terhadap keluarga pekerja yang ditinggalkan.

Sementara itu, Presiden KSPSI, Andi Gani, mengapresiasi pelayanan dan respon cepat dari BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam menjawab kekhawatiran pekerja yang tidak menerima apapun saat terjadi PHK. 

Terlebih, dengan menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H, para buruh berharap dana JHT mereka dapat dicairkan dengan segera.

"Saya telpon tiga menit, saya cerita masalah Garut, beliau tidak menunggu lama, langsung siap membantu teman-teman PT Danbi. Ini merupakan contoh baik, melihat keluhan dan turun tangan menyelesaikannya," ucap Andi Gani.

Senada dengan Andi Gani, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, juga berterima kasih dan mengapresiasi kerja sama semua pihak, sehingga para pekerja yang terkena PHK bisa segera melakukan klaim JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.

Di kesempatan lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli juga menyampaikan keprihatinannya atas PHK yang terjadi di PT Danbi Internasional

Ia pun memastikan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, seperti yang terjadi saat ini, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

Adapun manfaat yang dapat diterima berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan nantinya para pekerja akan mendapatkan kesempatan pelatihan agar dapat bekerja kembali. 

"Semoga melalui layanan prioritas ini dapat membantu para pekerja untuk menerima hak haknya," kata Nova.