Skandal Terbesar di MK Anwar Usman Terancam Diberhentikan Memberi Gibran Tiket Emas Menuju Kekuasaan

Anwar usman
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berada dalam sorotan tajam setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa dugaan pelanggaran etik yang terkait dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Sentil Kemunduran Demokrasi di Indonesia, Guru Besar UI Sebut Hukum Jadi Alat Politik Penguasa

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa ada tiga opsi sanksi yang mungkin diberikan terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yaitu teguran, peringatan, dan pemberhentian. 

Opsi ini telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

MK Gelar Putusan Dismissal Akui Sulit Loloskan Ambang Batas PPP

"Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam. Teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

Jimly menjelaskan bahwa pemberhentian dapat berupa pemberhentian dengan atau tanpa hormat, serta pemberhentian dari jabatan ketua. 

Habib Bahar Janji Oposisi Sampai Mati: Mau Anies, Prabowo, Ganjar, Komeng Nggak Ngaruh!

Peringatan, di sisi lain, dapat bervariasi mulai dari peringatan biasa hingga peringatan sangat keras, tanpa spesifikasi tertentu dalam PMK.

Teguran bisa diberikan secara tertulis atau lisan.

Halaman Selanjutnya
img_title