Skandal Terbesar di MK Anwar Usman Terancam Diberhentikan Memberi Gibran Tiket Emas Menuju Kekuasaan

Anwar usman
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berada dalam sorotan tajam setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa dugaan pelanggaran etik yang terkait dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. 

MK Lantik 735 Personel Sengketa Pilkada 2024

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa ada tiga opsi sanksi yang mungkin diberikan terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yaitu teguran, peringatan, dan pemberhentian. 

Opsi ini telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

Ketika 12 Polisi Pengawal Mahfud Mundur, Luhut Kirim 2 Kopassus: Mas Jangan Khawatir

"Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam. Teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

Jimly menjelaskan bahwa pemberhentian dapat berupa pemberhentian dengan atau tanpa hormat, serta pemberhentian dari jabatan ketua. 

Nah, Lho! Presiden Jokowi bakal Dimakzulkan PDI Perjuangan dan MK?

Peringatan, di sisi lain, dapat bervariasi mulai dari peringatan biasa hingga peringatan sangat keras, tanpa spesifikasi tertentu dalam PMK.

Teguran bisa diberikan secara tertulis atau lisan.

Halaman Selanjutnya
img_title