Kebohongan Terbongkar Anwar Usman Tertangkap Basah dalam Pemeriksaan Tiga Hakim, Jimly Bongkar Fakta

Anwar usman
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan isu baru dalam pemeriksaan tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo, pada Rabu 1 November 2023

Wapres Gibran Perintahkan Kadisdik Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Berani Macam-Macam Kena Sikat

Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap kebohongan terkait kehadiran Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutus perkara tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya alasan hadir dan tidak hadir di sidang," kata Jimly di Gedung MK. Dalam RPH yang memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, Anwar Usman tidak hadir. Namun, dalam RPH yang membahas perkara 90-91/PUU-XXI/2023, Anwar menghadirinya.

Wapres Gibran Buka Hotline Pengaduan, Catat Nomornya!

Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa terdapat kebohongan terkait alasan kehadiran dan ketidakhadiran Anwar Usman dalam dua RPH yang berbeda.

Dalam RPH yang memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, Anwar Usman tidak hadir, sedangkan dalam RPH yang membahas perkara 90-91/PUU-XXI/2023, Anwar menghadirinya.

LKN Sebut 3 PR Berat Prabowo-Gibran, 1 di Antaranya soal Soeharto

Tiga hakim yang diperiksa Jimly menyoroti alasan Anwar tidak menghadiri RPH.

Saldi Isra sebelumnya mengungkapkan dalam dissenting opinion bahwa Anwar tidak hadir dalam RPH perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 tetapi menghadiri RPH perkara 90-91/PUU-XXI/2023.

Arief Hidayat, Hakim Konstitusi, juga menyatakan bahwa Anwar tidak hadir dalam tiga perkara tersebut karena khawatir adanya konflik kepentingan. 

Ini muncul karena isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, di mana kerabat Anwar berpotensi diusulkan dalam kontestasi pemilu presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden oleh salah satu partai politik.

Dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini diajukan oleh beberapa pihak karena MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023, yang memperbolehkan orang di bawah 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Ketua MK Anwar Usman dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan kembali oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Jumat, 3 November. Ini merupakan pemeriksaan kedua terkait masalah ini.