Pertarungan Politik Memanas! Gerindra: Hak Angket MK Bukti Pembangkangan,Terhadap Putusan Yudikatif

Wakil ketua umum gerindra
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Siap –Partai Gerindra tengah mempertimbangkan mengajukan hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). 

Prabowo Minta Pejabat Kementerian Kurangi Kunjungan Kerja ke Luar Negeri: Pakai Uang Sendiri Boleh

Mereka menganggap wacana ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan lembaga yudikatif yang merupakan produk Reformasi dan dasar demokrasi di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, dalam wawancara dikutip SiapViva dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (1 Oktober 2023), menyatakan, 

Seabrek Janji Walikota dari PKS Siasati Macet Sawangan Depok, Apa Kabar Proyek Markaswangi?

"Bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan, apalagi Mahkamah Konstitusi adalah produk Reformasi, itu adalah pembangkangan terhadap konstitusi dan demokrasi."

Meskipun terdapat perbedaan pandangan, Gerindra tetap menghormati seluruh pendapat dan mengharapkan agar narasi delegitimasi tidak diteruskan, karena hal ini bisa memperkeruh masalah.

Kumandangkan Jihad Bela Damkar Hadapi Walikota Depok, Dedi Mulyadi: Itulah Penista Agama!

Habiburokhman juga menekankan pentingnya taat pada putusan lembaga yudikatif sebagai konsistensi dalam menjalankan demokrasi.

 "Ini bentuk konsistensi kita, komitmen kita pada demokrasi. Demokrasi itu adalah bagaimana kita menaati hukum. Bahwa kita selain negara demokrasi adalah negara hukum," ujar Habiburokhman.

Halaman Selanjutnya
img_title