Menguak Peran Kepala Hudev UI di Pusara Korupsi BTS Kominfo, Nilainya Fantastis!
- Istimewa
Ia dijerat dengan sangkaan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999.
Peran tersangka MAK pada kasus korupsi BTS 4G Kominfo ini terkait dengan jabatannya sebagai Kepala Hudev UI.
Diduga, MAK melakukan pemalsuan nota pembayaran dengan rentan waktu pada November sampai dengan Desember 2022.
"Tersangka MAK selaku Kepala Hudev UI sengaja memalsukan kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya, untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project antara Bakti dan Hudev UI,” jelas Arief
Disinyalir, pemalsuan kuitansi tersebut, dilakukan agar Hudev-UI, kata Arief mendapatkan nilai kontrak senilai Rp 1,99 miliar dari pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 untuk pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.
Sebagaimana diketahui, total kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo setotal Rp 8,03 triliun.
Selain MAK, tim penyidik Jampidsus Kejagung juga sudah menjerat Yohan Suryanto alias YS selaku Tenaga Ahli Hudev UI sebagai terdakwa, ke sidang korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.