Poros 98: Dalam Kasus Pagar Laut, Negara Jangan Melawan Hukum

Potrer kolase Nusron Wahid dan Daddy Palgunadi
Sumber :
  • Istimewa

Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 192 sertifikat tanah di area pagar laut desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Profil 3 Kepala Desa yang Disorot soal Kasus Pagar Laut, Said Didu: Trio Inilah yang Paling Membela Oligarki

“Jadi sampai saat ini sudah 209 sertifikat tanah yang telah dibatalkan,” jelas Nusron.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Poros 98 Daddy Palgunadi menanggapi kericuhan yang mencuat di kalangan kelompok masyarakat yang menanggapi kasus ini.

Bukan Cuma Dibongkar, Mahfud MD Sebut Pagar Laut Pidana: Tapi Kok Tidak Ada Aparat yang Bersikap Tegas?

Menurutnya, saat ini negara telah hadir untuk menyelesaikan masalah ini.

“Proses hukum telah berjalan sebagaimana mestinya. Kita hormati pihak-pihak yang berupaya menyelesaikan masalah ini. Baik itu aparat kepolisian yang tengah memproses secara hukum, juga Kementerian ATR/BPN yang tengah berupaya menelusuri keabsahan dokumen SHGB-SHM di daerah itu,” ungkap Daddy.

SHM dan SHGB Laut Tangerang Terbit, Jokowi: Yang Penting Proses Legalnya

Daddy menambahkan, Poros 98 mendukung penuh upaya Kementerian ATR/BPN yang memeriksa keabsahan sejumlah dokumen sertifikat tanah yang ada.

Masyarakat jangan terpancing oleh simpang-siur berita yang bisa memperkeruh keadaan.

Halaman Selanjutnya
img_title