Pemilik Kayu Ulin di Somel BI Kubu Raya Klarifikasi Kantongi Dokumen Lelang
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA - Pemilik kayu jenis ulin asal Sandai, Kabupaten Ketapang, IW dan RN mengklarifikasi, bahwa kayu yang berada di somel Benua Indah (BI) di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya asal usulnya dari lelang.
Kayu ulin tersebut asal-usulnya menurut IW dan RN berasal dari risalah lelang dan untuk pengangkutan dari Sandai menuju ke somel Benua Indah (BI) menggunakan dokumen Surat Angkutan Lelang (SAL).
"Kayu tersebut kami angkut menggunakan dokumen Surat Angkutan Lelang (SAL), " ujar IW dan RN saat dikonfirmasi media ini pada Selasa, 18 Februari 2025.
Sebelumnya diberitakan, peredaran kayu ulin atau belian semakin marak dan bebas di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin 17 Februari 2025. Kayu ulin tersebut berasal dari Kabupaten Ketapang.
Kayu-kayu jenis ulin tersebut ditemukan wartawan saat liputan khusus (Lipsus) tata kelola kehutanan di Somel Benua Indah (BI) di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Dari pantauan media ini dilapangan, kayu ulin tersebut berukuran 8x16 panjang 4 meter sebanyak 200 batang dan ukuran 7x7 panjang 4 meter.
Somel penggergajian kayu tersebut ada mesin bensol dan tidak terlihat penampungan limbah padat dan analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Satu diantara pekerja saat dikonfirmasi mengatakan, kayu yang berada di somel Benua Indah (BI) diduga milik RN, IW dan S.
‘’Kayu ini milik pak RN, IW dan pak S. Pak RN tinggal nya di Jalan Tanjung Raya dan pak S oknum anggota polisi,’’ujar pekerja tersebut.
Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto saat dikonfirmasi media ini mengatakan, akan menurunkan tim untuk mengecek aktifitas pengolahan kayu ulin tersebut.
‘’Terima kasih informasinya, akan kita cek dulu dan turunkan tim,’’pungkasnya.