Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelaku UMKM
- Istimewa
Siap – BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota (DKUM) Depok menggelar sosialisasi terkait perlindungan BPJAMSOSTEK pada sejumlah pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM.
Adapun kegiatan tersebut bertajuk Dengan Kewirausahaan Menguatkan Ekonomi Menuju Kota Peradaban yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.
Acara ini berlangsung di Rumah Makan Joglo Sawangan, Depok pada Senin, 17 Februari 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaaan Depok, Novarina Azli menjelaskan, sosialisasi yang dilaksanakan bersama DKUM ini bertujuan untuk memberi edukasi dan sosialisasi terkait perlindungan BPJAMSOSTEK kepada UMKM.
Novarina mengungkapkan, bahwa melalui BPJS Ketenagakerjaan, negara hadir memberikan kepastian jaminan bagi pekerja dan masyarakat pekerja di seluruh Indonesia.
"Dengan perlindungan yang komprehensif dari BPJS Ketenagakerjaan, berbagai risiko kerja dapat diminimalkan, sehingga pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan fokus," katanya.
Menurut Novariana, hal ini sejalan dengan slogan BPJAMSOSTEK: Kerja Keras Bebas Cemas.
Ia menyebut, masing-masing program memiliki manfaat yang beragam, mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp 42 juta.
Kemudian beasiswa pendidikan untuk dua anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, hingga tabungan yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki hari tua.
Novarina juga menambahkan, kini BPJAMSOSTEK juga semakin dekat dengan para pekerja karena proses pendaftaran dan pembayaran iuran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) serta kanal kerjasama lainnya.
“Perluasan sektor informal akan menjadi fokus kami saat ini. Kami sangat peduli dengan pelaku usaha kecil dan mikro yang masih dibayang-bayangi oleh risiko pekerjaan," tuturnya.
"Kami juga berharap dengan sosialisasi ini mereka mengerti hak-hak mereka, karena manfaatnya yang sangat besar dengan nilai iuran yang sangat terjangkau,” sambung dia.
Lebih lanjut Novarina kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja," ujarnya.