Oligarki Grup Salim Masuk Tambang Poboya: Masyarakat Resah, PT CPM Diminta Tanggung Jawab

Grup Salim dan PT CPM di Tambang Poboya, Masyarakat Resah
Sumber :
  • Dokumen Pribadi

Siap – Sejak tahun 2023, Grup Salim yang masuk dalam pengelolaan PT Citra Palu Minerals (CPM) dalam pertambangan di Poboya, Sulawesi Tengah, menuai kontroversi.

Timnas Dibantai Australia, Suporter Minta PSSI Copot Kluivert dan Angkat Alex Pastoor

Meskipun diduga membawa harapan baru, keberadaan mereka justru dianggap tidak memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar dan tidak berorientasi pada kelestarian lingkungan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, menyampaikan keresahan ini saat ditemui di ruang kerjanya di Kota Palu pada Ahad, 16 Februari 2025.

Timnas Dihantam Tekanan, Erick Thohir: Saya Tetap Percaya

"Warga masyarakat yang berunjuk rasa menyampaikan bahwa jauh sebelum Grup Salim masuk, masyarakat lingkar tambang masih bisa mengais rejeki melalui koperasi yang didirikan untuk mensejahterakan masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar tambang," jelas Aristan.

Seperti yang disampaikan warga, kata Aristan, hilangnya koperasi dalam pengelolaan tambang Poboya menjadi masalah serius, yang bisa menjadi "bom waktu" bagi BRMS dan Grup Salim.

Timnas Indonesia Hancur Lebur 1-5 dari Australia, Kluivert Mulai Cemas Jelang Hadapi Bahrain

Masyarakat mengeluhkan bahwa akses mereka untuk mendapatkan pekerjaan lokal semakin terbatas, terutama setelah penunjukkan Macmahon, perusahaan asing dari Australia, sebagai kontraktor pengelola tambang.

"Pengunjuk rasa juga menyampaikan, penunjukan Macmahon mempersulit tenaga kerja lokal untuk bekerja di PT CPM," lanjutnya.

Keputusan untuk melibatkan Macmahon semakin menambah jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di tambang Poboya.

Aristan menegaskan bahwa sebagai anggota DPRD, ia bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap proses ini.

Ia mendesak Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyakatan (IMIPAS) untuk memeriksa dokumen visa TKA yang bekerja di lokasi tambang, apakah sesuai dengan regulasi Undang-Undang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

"Apakah TKA Macmahon menggunakan Visa Kerja atau visa turis? Jika terbukti melanggar, maka pihak Grup Salim dan BRMS harus memulangkan TKA tersebut ke negaranya," ujar Aristan tegas.

Aristan juga memperingatkan bahwa jika masalah ini terus dibiarkan, dampaknya bisa sangat besar bagi perekonomian lokal.

"Masalah ini akan menambah angka kemiskinan dan pengangguran di Kota Palu. Selain itu, juga bisa menimbulkan kecemburuan sosial antara tenaga kerja asing dan lokal," jelasnya.

Menurut Aristan, PT CPM harus mendengarkan dan bertindak sesuai dengan aspirasi warga.

"Kami minta PT CPM segera menyelesaikan masalah ini dengan baik dan tidak menambah masalah sosial dan ekonomi di masyarakat sekitar," tandasnya.