Razia PETI di Ketapang Diduga Bocor, Petugas Hanya Menemukan Pondok dan Peralatan

Polres Ketapang razia PETI di Desa Sungai Pelang
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Musnahkan 10 Kg Narkoba, Polres Bengkayang Selamatkan 50 Ribu Jiwa

SIAP VIVA - Tim Gabungan Polres Ketapang bersama LPHD dan petugas KPH membubarkan aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Hutan Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang,Kalimantan Barat, pada Jumat 7 Februari 2025.

Untuk menyasar lokasi Pertambangan Ilegal yang sudah merambah kawasan hutan desa Sungai Pelang tersebut petugas gabungan harus berjalan kaki. Setelah tiba di lokasi PETI hanya mendapati beberapa pondok kosong yang telah ditinggalkan para pekerja.

LPPN-RI Desak Gakkum KLHK Periksa PT Ichiko Agro Lestari Terkait Diduga Buang Limbah ke Parit

Selanjutnya petugas juga mendapati beberapa peralatan tambang yang ditinggal oleh para pekerja di sekitar lokasi. Razia tersebut juga diduga bocor lantaran para pekerja tidak berada di lokasi tambang.

Kapolsek Matan Hilir Selatan AKP Helwani menjelaskan, bahwa Polres Ketapang dan jajaran gencar melakukan upaya penindakan PETI baik melalui upaya pre-emtif, preventif juga represif untuk menekan penambangan liar di wilayah hukum Polres Ketapang.

Kolaborasi PNM dan Kementerian UMKM Bantu 1.000 Pengusaha UMKM Dapatkan NIB di Kalimantan Barat!

“Kegiatan ini sesuai perintah dari Bapak Kapolres, kami bersama Satuan Reskrim menggandeng Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Sungai Pelang dan Personil Kesatuan Pengelolaan Hutan (kph) Ketapang Wilayah Selatan, untuk bersama-sama melakukan penindakan dan penertiban di lokasi tambang liar di wilayah Desa Pelang,’’jelas AKP Helwani dikutip pada Senin 10 Februari 2025.

Kapolsek menambahkan, Kapolres Ketapang sudah tegas memberikan arahan kepada personil jajaran untuk  memberantas segala bentuk pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menyampaikan sosialisasi dan himbauan kepada warga untuk tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan penambangan liar karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, namun juga menimbulkan pencemaran sumber air, merugikan perekonomian negara serta pastinya  melanggar ketentuan hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Halaman Selanjutnya
img_title