Deolipa Tuntut Pelaku Buang Sampah Sembarangan Dipenjara 5 Tahun: Biar Kapok!

Deolipa geram soal sampah di Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Lebih lanjut Deolipa juga mengatakan, bahwa ancaman kurungan penjara tiga bulan harus segera direalisasikan, jika perlu dijerat dengan yang lebih berat.

Uang Senilai Rp 10 Miliar Pajak Hotel Bumi Wiyata: Bisa untuk Apa Saja di Kota Depok?

"Kan ada juga tuh aturannya di Undang Undang Lingkungan Hidup. Bahkan ada yang sampai tiga hingga lima tahun kurungan, tergantung kategori sampahnya, kalau limbah mercury ya berat."

Menurutnya, langkah penegakan hukum paling tepat untuk mengatasi prilaku buang sampah sembarangan. "Itu (sanksi pidana) dampaknya akan terasa. Pasti masyarakat akan sadar, akan jera, ini jadi syok terapi secara umum," tuturnya.

J Trust Bank Luncurkan Program TORA Blue Ocean Savings untuk Pelestarian Laut dan Pengelolaan Sampah Plastik

Ia menganggap, selama ini prilaku itu masih sering ditemukan karena kurangnya tegasnya sanksi yang diberikan.

"Ini (sanksi penjara) harus direalisasikan, supaya jadi contoh buat yang lain, biar ada efek jera dan rasa takut agar tidak membuang sampah sembarangan," ujarnya.

Selama Jabat Tak Mampu Menyelesaikan, Wali Kota Idris 'Wariskan' Tiga PR Depok ke Supian Suri

"Banyak yang udah ketangkep, tapi kan belum pernah masuk sidang. Kalau ini viral atau ramai, itu jadi contoh buat yang lain," sambungnya.