Ketika Virus Orde Baru Bermuara pada Batas Usia Capres-Cawapres, Yang Mempengaruhi Jokowi

Presiden jokowi
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Presiden Joko Widodo, yang selama ini dikenal sebagai pemimpin yang mendukung sistem meritokrasi, kini dihadapkan pada tudingan bahwa ia terpengaruh oleh seorang tokoh dari masa Orde Baru

Pram-Doel Menang Satu Putaran di Pilgub Jakarta dari Hasil Hitung Cepat KPU, di Sini Cek Situsnya

Sosok yang disebut sebagai pengaruh terbesar bagi Jokowi ini menjadi perbincangan hangat di lingkaran politik. Politikus senior dari PDI Perjuangan, Aria Bima, secara tegas menyampaikan keprihatinannya terkait situasi ini.

"Kita tidak ingin virus orde baru, toxic orde baru, ya, toxic relationship orde baru masuk dalam lingkaran Pak Jokowi," kata Bima dalam konferensi pers di Media Centre TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 30 Oktober 2023.

Sekjen PDI Perjuangan Curhat di Makam Pangeran Sambernyawa tentang Ambisi Kekuasaan Jokowi

Menurut Aria Bima, sosok yang saat ini berada di lingkaran pemerintahan Jokowi ini dapat memberikan pengaruh buruk, terutama dalam setiap kebijakan yang diambil oleh Jokowi sebagai pemimpin negara.

 "Kami tidak ingin toxic orde baru di lingkaran pemerintahan Pak Jokowi membawa pengaruh buruk kepada pak Jokowi," tegasnya.

Kereta Cepat Whoosh Mogok, Salah Jokowi?

Salah satu dampak yang dihasilkan dari pengaruh lingkungan "toxic" ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, PKB, PKS, dan Partai Ummat, sementara pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura. 

Pasangan Prabowo-Gibran, yang merupakan pasangan dari Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda, PSI, serta Prima yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.

Isu ini memunculkan pertanyaan penting tentang arah kebijakan calon presiden dan wakil presiden yang akan dipilih oleh rakyat dalam Pilpres 2024, dan apakah pengaruh "toxic" ini akan berlanjut atau diputuskan oleh pemilih nantinya.