Rocky Gerung Diperiksa Bareskrim Lagi, Kasus Sebar Hoaks Presiden Jokowi Kembali Memanas
- Istimewa
Sekarang, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri, sebagaimana dikonfirmasi oleh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan.
"Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG dan lainnya." Ini menandai perkembangan lanjutan dalam kasus tersebut.
Rocky Gerung, dalam pembelaannya, menjelaskan bahwa kritikannya bukan ditujukan secara personal kepada individu Jokowi.
Dia menyatakan bahwa pernyataannya adalah kritik terhadap kedudukan publik dan jabatan publik Presiden.
Dia menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk memberikan pernyataan menohok sebagai bentuk dendam pribadi, dan ia meminta maaf jika pernyataannya telah menciptakan kontroversi dan kehebohan di publik.