Ngeri, ODGJ Ngamuk Obrak Abrik Barang Indomaret di Kubu Raya

Seorang ODGJ ngamuk rusak barang Indomaret di Kubu Raya
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Tabung Gas LPG 3 Kg Meledak, Warga Kubu Raya Terluka Parah

SIAP VIVA – Tim Spartan Polres Kubu Raya mengamankan AR (25) Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang melakukan perusakan di Indomaret Raya Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin 27 Januari 2025.

 

Polres Ketapang Tegaskan, Akan Proses Laporan 4 Wartawan yang Dianiaya Pelaku PETI

Kasat Sabhara Polres Kubu Raya, AKP Zainudin melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan, bahwa  tim Spartan Polres Kubu Raya mengamankan AR diduga ODGJ usai melakukan perusakan barang milik Indomaret Raya Ambawang.

 

4 Kios di Kubu Raya Kebakaran, Kerugian Capai Ratusan Juta

"Iya benar, kami telah mengamankan pelaku dan saat di introgasi, pelaku berbicara meracau dan tidak nyambung apa yang ditanya petugas, kemudian petugas mencari alamat pelaku dan atas bantuan masyarakat petugas mendapatkan alamat keluarganya dan meminta agar segera ke kantor Kepolisian Polres Kubu Raya,"jelas Ade.

 

Ade menambahkan, pihak keluarga korban mengkonfirmasi bahwa AR mengalami gangguan mental/psikis kejiwaan dan sudah di cari keluarganya kurang lebih selama dua hari.

 

" Dari informasi adek kandungnya, AR sudah lama tidak menjalani pengobatan atau terapi dan AR ini mengalami psikis kejiwaan dari ia duduk di bangku SMA,"tambahnya.

 

Ade menerangkan sebelumnya, sekitar pukul 05.30 WIB, AR terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi dan pada pukul 07.30 WIB, AR ini memasuki toko saat baru dibuka oleh karyawan Indomaret. Ia meminta makanan untuk berbuka puasa kepada karyawan, namun permintaannya tidak dipenuhi, sehingga AR mulai berteriak dan mengamuk.

 

" Tak lama AR keluar dari toko, kemudian mengambil sebatang besi pipa dari pagar toko dan kembali masuk untuk merusak barang-barang di dalamnya. Karyawan yang panik segera meminta bantuan warga sekitar dan pihak Kepolisian Polres Kubu Raya untuk mengamankan pelaku,"terangnya.

 

" Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Spartan Polres Kubu Raya bersama keluarganya membawa AR ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Pontianak yang berlokasi di Jalan Alianyang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal,AR perlu menjalani rawat inap selama lima hari sebelum dirujuk ke RSJ Provinsi Kalimantan Barat di Singkawang untuk rehabilitasi lebih lanjut,"pungkasnya.