Gibran, Ancaman Serius Bagi Capres Cawapres Lain?Pengamat Memberikan Jawaban Alasannya
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Namun, Gibran perlu membangun citra kuat sebagai sosok yang dapat mewakili aspirasi dan harapan dari milenial dan generasi Z.
Sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 telah dibuka pada 19-25 Oktober 2023.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi DPR.
Dalam konteks saat ini, pasangan calon harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Dengan demikian, perjalanan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 akan sangat menarik untuk diikuti, dan banyak yang menantikan bagaimana ia akan meyakinkan pemilih muda untuk mendukung pasangan Prabowo-Gibran.