Gibran, Ancaman Serius Bagi Capres Cawapres Lain?Pengamat Memberikan Jawaban Alasannya

Bacawapres Gibran rakabuming
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan putra sulung Presiden Jokowi, telah mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (Cawapres) dalam Pilpres 2024. 

Jokowi Diisukan Bakal Gantikan Anaknya Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI, Pengamat: Tak Lagi Seksi di Mata Pemilih Muda

Langkah ini telah menjadi sorotan publik dan mengundang perbincangan yang luas, baik di dalam negeri maupun manca negara.

Para pengamat politik, seperti Hari Fitrianto dari Universitas Airlangga (Unair), menjelaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki potensi besar untuk membantu pasangan Capres-Cawapres, terutama Prabowo Subianto, dalam meraih dukungan lebih dari 100 juta suara dari kalangan milenial dan generasi Z di Pilpres 2024.

Diskon Tarif Listrik Batal, Anggota Komisi VI DPR RI Soroti Kebijakan Pemerintah yang Blunder

Menurut Hari, Gibran adalah satu-satunya kandidat di bawah usia 40 tahun, sementara Prabowo Subianto merupakan seorang "senior citizen". 

Perbedaan usia ini membuat Gibran menjadi perwakilan generasi muda yang dapat lebih baik memahami tren isu yang berkembang di kalangan pemuda.

LSM Dituding Didanai Asing untuk Adu Domba, Istana Sebut Prabowo Miliki Informasi yang Lengkap Dapat Dipercaya

Dalam pandangan Hari, peran Gibran sebagai Wali Kota Solo adalah untuk memangkas kesenjangan usia yang signifikan antara Prabowo dan generasi milenial dan Z.

Dengan jumlah pemilih muda yang signifikan, mencapai 56,45 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilpres mendatang, Prabowo-Gibran memiliki peluang besar untuk meraih dukungan dari generasi ini. 

Namun, Gibran perlu membangun citra kuat sebagai sosok yang dapat mewakili aspirasi dan harapan dari milenial dan generasi Z.

Sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 telah dibuka pada 19-25 Oktober 2023.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi DPR. 

Dalam konteks saat ini, pasangan calon harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. 

Dengan demikian, perjalanan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 akan sangat menarik untuk diikuti, dan banyak yang menantikan bagaimana ia akan meyakinkan pemilih muda untuk mendukung pasangan Prabowo-Gibran.