Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berlaku, Ini Instruksi Kemendagri untuk Pejabat Daerah
- Istimewa
Siap – Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) mengingatkan Pemda bahwa opsen pajak kendaraan agar tidak menambah beban masyarakat.
Oleh karenanya, penting untuk memberikan keringanan pengurangan atas pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menjelaskan, bahwa kebijakan pengenaan opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu ini dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak.
Hal itu berlaku pada saat dimulainya Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD.
Horas Maurits mengatakan, ini dalam rangka memitigasi dampak penerapan kebijakan PKB, BBNKB.
Adapun opsen PKB dan opsen BBNKB berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), yang mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025.
"Maka pemda harus segera melakukan percepatan dan mengambil langkah strategis," katanya.
Horas Maurits menegaskan, langkah strategis tersebut yaitu, memberikan keringanan atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, terkait opsen PKB dan Opsen BBNKB.
"Agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya," jelasnya.
Berikutnya, menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan dan atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, paling lambat pada 2 Januari 2025.
Maurits melanjutkan, dalam percepatan penyusunan keputusan gubemur maka harus disesuaikan dengan format yang telah ditentukan untuk dijadikan pedoman.
Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits
- Istimewa
Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 900.1 .1 3.1 /6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBNK, opsen PKB dan opsen BBNKB.
“Selanjutnya, pemda juga harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan meminta masyarakat agar tetap patuh membayar pajak."
Kemudian, melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan tembusan kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Maurits menyampaikan pentingnya pengaturan opsen pajak daerah.
“Opsen pajak daerah dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi kabupaten atau kota serta, memperkuat sumber penerimaan daerah, dan memperkuat sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.