Ini Sejarah Baru yang Dicetak Donald Trump, Jadi Presiden Pertama AS yang ........
- Istimewa
"Itu dilakukan untuk merusak reputasi saya sehingga saya akan kalah dalam pemilihan, dan jelas itu tidak berhasil," ujarnya dengan nada penuh keyakinan, dikutip dari Al Jazeera.
Keputusan pengadilan berarti bahwa meskipun Trump dinyatakan bersalah, ia tidak akan menghadapi hukuman penjara, denda, atau masa percobaan.
Hukuman ini hanya akan tercatat dalam catatan permanennya, tetapi tidak menghalangi jalannya untuk kembali bertarung dalam pemilihan presiden mendatang.
Keputusan ini muncul sehari setelah Mahkamah Agung AS menolak upaya tim hukum Trump untuk menunda hukuman tersebut, yang dilakukan sebelum pelantikannya sebagai pemimpin Partai Republik pada 20 Januari mendatang.
Kasus ini bukan pertama kalinya Trump menghadapi kontroversi terkait pembayaran uang tutup mulut.
Pada masa jabatannya sebagai presiden antara tahun 2017 hingga 2021, ia pernah dihadapkan pada tuduhan serupa.
Namun, Trump selalu berhasil menghindar dari hukuman berat hingga akhirnya kasus ini mencapai vonis pengadilan.