GNPKRI Desak Jaksa Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Serat Optik di Pemprov Kalbar

Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Polda Kalbar Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Masuk Penyidikan

SIAP VIVA – Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalimantan Barat Ellysius Aidy mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak agar menahan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek serat optik di Pemprov Kalbar.

 

Geruduk Polda Kalbar, Mahasiswa Minta Satu LP Kasus BP2TD Mempawah Dituntaskan

Surat bernomor 902/GNPK-RI/KB/I/2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pertama yang telah di kirimkan GNPK RI pada 26 Agustus 2024 dengan nomor 86/GNPK-RI/KB/VIII/2024.

 

Detik-detik Ria Norsan Klarifikasi Kasus BP2TD Mempawah, Sebut ada Calon Wagub Mantan Kapolda

Dalam surat itu, GNPK RI mempertanyakan mengapa dua tersangka kasus ini, berinisial S dan A, hingga kini belum di tahan.

 

Menurut Ketua GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, salah satu tersangka, S, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini, masih aktif sebagai kepala dinas hingga saat ini.

 

“Tersangka S adalah kepala dinas instansi pemerintahan, sehingga kebijakan yang berkaitan dengan keuangan negara menjadi rancu,”kata Ellysius Aidy dikutip pada Senin 6 Januari 2025.

 

Ellysius juga menyoroti bahwa tersangka S tetap bekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya, berbeda dengan status kebanyakan tersangka korupsi lainnya yang biasanya di tahan. Hal ini, menurutnya, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Kasus Dugaan Korupsi Serat Optik Provinsi Kalbar

Photo :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

 

Sementara itu, tersangka lain berinisial A, yang merupakan kontraktor atau penyedia jasa dalam proyek tersebut, juga belum di tahan meskipun telah lama ditetapkan sebagai tersangka.

 

GNPK RI menilai, penahanan terhadap tersangka sebenarnya dapat mempermudah proses penyidikan sekaligus menghindari risiko hilangnya barang bukti atau tersangka melarikan diri.

 

"Ketika tersangka kasus lain biasanya langsung di tahan setelah penetapan, kasus ini justru berbeda, sehingga menimbulkan pertanyaan publik," tambahnya.

 

GNPK RI juga berharap agar penanganan kasus ini mendapat perhatian serius dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Agung RI.

 

Mereka menegaskan, kasus dugaan korupsi fiber optik ini penting untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan mempertegas komitmen pemberantasan korupsi di daerah.

 

Hingga berita ini di turunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Pontianak terkait desakan GNPK RI tersebut.