Kejagung Diminta Segera Tentukan Tersangka dalam Kasus Impor Minyak Pertamina yang Diduga Rugikan Negara

Kejaksaan Agung RI
Sumber :
  • viva.co.id

Siap – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera mengungkap perkembangan kasus penyimpangan impor minyak mentah dan BBM yang melibatkan Pertamina

PT GUN Apresiasi Polri Atas Keberhasilan Pengamanan Nataru 2024-2025, Distribusi BBM Lancar

Penggeledahan yang dilakukan lebih dari dua bulan lalu di Kantor Pertamina Holding dan subholding anak perusahaannya belum diikuti dengan pernyataan resmi mengenai status kasus ini.

Praktisi Hukum dari SHP Law Firm, Syaefullah Hamid, mengatakan bahwa publik sangat menantikan kejelasan soal perkembangan kasus tersebut.

Kejari Depok Dibekali Alat Kejagung Usut Dana Insentif RT yang Ditilep ASN Kelurahan: Januari Ini...

"Minyak mentah sebagai bahan BBM adalah kebutuhan dasar masyarakat. Jika dugaan mark-up terbukti, rakyat akan menanggung beban kemahalan harga BBM," tegas Syaefullah, yang juga pengamat hukum energi seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu, 4 Januari 2025.

Menurut Syaefullah, penggeledahan yang berulang biasanya menandakan bahwa Kejagung sudah memasuki tahap penyidikan. 

Mantan Presiden FSPPB Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Impor Minyak Oknum Pertamina

"Jika sudah ada penggeledahan, berarti kasus ini serius dan biasanya sudah ada tersangka," ujarnya.

Terkait hal ini, beredar kabar bahwa sejumlah petinggi direksi Pertamina Holding dan subholding telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menteri BUMN, Erick Thohir, dikabarkan akan segera mengganti direksi yang terlibat dalam kasus ini.

Upaya konfirmasi terhadap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, belum membuahkan hasil hingga berita ini dimuat.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, juga menyampaikan perhatian terhadap kabar tersebut.

"Beberapa pejabat Pertamina yang terlibat kini diketahui sulit dihubungi, nomor telepon mereka sudah tidak aktif," ungkap Yusri. 

Ia menduga penggeledahan tersebut merupakan indikasi kuat bahwa tersangka telah ditetapkan.

Menurut informasi yang diterima CERI, kerugian negara akibat penyimpangan impor ini mencapai USD1,2 miliar per tahun sejak 2018, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai USD6 miliar atau setara Rp96 triliun pada 2023. 

Jika terus berlanjut hingga akhir 2024, kerugian negara diprediksi mencapai USD7,2 miliar atau sekitar Rp115 triliun.

"Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan menghindari fitnah, kami mendesak Kejagung untuk segera mengangkat status penyelidikan ke penyidikan. Ini penting untuk menyelamatkan keuangan negara," pungkas Yusri.