Kabar Awal Tahun, Kapolda Sumbar Tutup Kasus Tewasnya Afif Maulana
- Istimewa
Siap – Polda Sumbar akan segera menutup kasus tewasnya Afif Maulana dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik).
"Keputusan ketua tim dan 15 dokter forensik menyatakan penyebab kematian Afif Maulana bukan penganiayaan, melainkan benturan benda keras," kata Irjen Pol Suharyono seperti dikutip di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12/2024).
"Tubuh yang menghampiri benda keras, bukan sebaliknya," tambahnya.
Langkah ini diambil setelah gelar perkara melibatkan Dirkrimum, tim ahli, dan keluarga korban.
"Kami ingin memastikan kasus ini tidak menggantung," tegas Suharyono.
Namun, ia membuka peluang kasus dibuka kembali jika ditemukan bukti baru.
"Jika ada bukti baru, silakan koordinasi dengan penyidik," tuturnya.
Kasus ini, menurut Suharyono, menjadi prioritas kepolisian untuk memberikan kepastian hukum.
"Ini wujud keseriusan kami agar kasus ini tidak menggantung," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan perkembangan terkait 18 personel polisi yang diduga melanggar disiplin saat pengamanan tawuran.
"Sebagian besar sudah disidangkan, dan ada yang sudah menerima vonis," katanya.
Pelanggaran tersebut ditangani oleh Propam Polda Sumbar melalui proses pemberkasan yang transparan.
"Untuk vonisnya, silakan koordinasi dengan Propam Polda Sumbar," tandasnya.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polda Sumbar dalam menangani kasus secara profesional demi keadilan dan kepastian hukum.