Jadi Sorotan Usai Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Segini Kekayaan Hakim Eko Aryanto

Potret tangkapan layar Youtube
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Nama hakim Eko Aryanto yang menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi timah menjadi 6,5 tahun penjara mendadak jadi sorotan publik.

Habib Rizieq Sindir 'Buaya vs Buaya' Ribut Buka-bukaan Borok: Eh Ada yang Ditangkap Pakai Nangis, Iyeee

Pasalnya, Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, dengan denda sebesar Rp 212 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hacker Bongkar Skandal Hakim Eko Aryanto Gegara Vonis Ringan Harvey Moeis, Begini Isinya

Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Dalam putusannya, Hakim Eko menilai bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerima Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana tersebut.

Prabowo Ultimatum Hakim Gegara Vonis Ringan Koruptor: Jangan-jangan di Penjara Pakai AC

Namun, Eko memberikan vonis yang lebih ringan dengan alasan bahwa tuntutan jaksa terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.

Eko Aryanto memberikan pertimbangan bahwa kasus ini terjadi ketika PT Timah Tbk tengah berupaya meningkatkan produksi dan ekspor timah, namun kesulitan memperoleh bijih timah karena maraknya penambangan ilegal.

Diyakini bahwa Harvey Moeis, meskipun terlibat, bukanlah bagian dari jajaran direksi atau pemegang saham PT RBT, dan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kerja sama dengan perusahaan tersebut.

Selain dikenal sebagai hakim yang menangani kasus besar, profil Eko Aryanto juga menjadi sorotan.

Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diperbarui pada 29 Januari 2024, Eko memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2.820.981.000.

Kekayaan tersebut meliputi tanah dan bangunan di Malang senilai Rp 1,35 miliar serta kendaraan bermotor dengan total Rp 910 juta.

Kekayaan Eko Aryanto tercatat mengalami peningkatan sebesar Rp 37 juta dibandingkan dengan laporan kekayaan tahun 2022.

Berikut rincian harta kekayaan hakim Eko Aryanto:

1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.00.

2. Alat transportasi dan mesin: Rp 910.000.000.

Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp 300.000.000

Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp 300.000.000

Motor Kawasaki Ninya 2013: Rp 50.000.000

Motor Kawasaki KLV 2013: Rp 20.000.000

Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp 240.000.000.

3. Harta bergerak lainnya: Rp 395.000.000

4. Kas dan setara kas: Rp 165.981.000.