Tarif PPN 12 Persen Mulai 2025, Transaksi Uang Elektronik Ikut Kena Pajak?
Jumat, 20 Desember 2024 - 13:06 WIB
Sumber :
- viva.co.id
Dengan tarif PPN 12 persen di 2025, PPN akan naik menjadi Rp120, sehingga total biaya menjadi Rp1.120.
Dwi menjelaskan, saldo, bonus poin, reward poin, dan transaksi transfer dana murni tidak dikenakan PPN.
Namun, biaya administrasi atau layanan tambahan seperti top-up, pembayaran tagihan, dan paylater akan dikenakan pajak sesuai tarif baru.
"Jika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan," katanya.
Kenaikan ini diprediksi akan memengaruhi biaya layanan uang elektronik dan transaksi digital lainnya.
Masyarakat diimbau memahami aturan ini agar dapat mengelola anggaran dengan lebih baik setelah kebijakan diterapkan.