Tarif PPN 12 Persen Mulai 2025, Transaksi Uang Elektronik Ikut Kena Pajak?

Ilustrasi top up saldo paylater
Sumber :
  • viva.co.id

Dengan tarif PPN 12 persen di 2025, PPN akan naik menjadi Rp120, sehingga total biaya menjadi Rp1.120.

Gegara Ini Depok Berpeluang Sabet Penghargaan Pembangunan Daerah dari Kementerian

Dwi menjelaskan, saldo, bonus poin, reward poin, dan transaksi transfer dana murni tidak dikenakan PPN.

Namun, biaya administrasi atau layanan tambahan seperti top-up, pembayaran tagihan, dan paylater akan dikenakan pajak sesuai tarif baru.

Kabar Gembira! Sekarang Cek Pajak Kendaraan Banten Bisa Online

"Jika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan," katanya.

Kenaikan ini diprediksi akan memengaruhi biaya layanan uang elektronik dan transaksi digital lainnya.

Harga Jagung Petani Turun Rp 2.500 per Kilogram, Kementan Ancam Stop Impor Pakan Ternak

Masyarakat diimbau memahami aturan ini agar dapat mengelola anggaran dengan lebih baik setelah kebijakan diterapkan.