Gak Jadi Kebal Hukum, Anak Bos Toko Roti Terancam Dipenjara 5 Tahun

Pelaku penganiayaan George Sugama Halim diciduk polisi di Sukabumi
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kasus penganiyaan yang melibatkan anak bos toko roti, George Sugama Halim terhadap seorang perempuan pegawainya berinisial D memasuki babak baru.

Viral, Isi Percakapan Soal Hukuman Lady Aurellia Beredar, Awalnya DO jadi Skorsing ?

Polisi meningkatkan status hukum George menjadi tersangka dalam perkara itu.

"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapakn GSH sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12).

Kelakuan George Sugama Halim, Anak Bos Roti yang Aniaya Pegawai Toko Dikuliti Netizen, Begini Tingkahnya

Ade Ary mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut akan dikenakan dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Sebagai tersangka persangkaan Pasal Penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun,” ucapnya.

Heboh Rekaman Diduga Ibu Lady Aurellia ke Dokter Koas yang Jadi Korban: Ya Terserah Dimana yang Enaknya Kamu

Saat ini, penyidik masih mendalami motif George nekat menganiayanya pegawainya sampai terluka.

Sebelumnya, George Sugama Halim, kabur ke Sukabumi dengan alasan untuk menenangkan diri.

Saat ditangkap, George sedang bersama keluarganya. George beserta keluarganya ketakutan usai kasus ini mencuat. Mereka merasa terancam bila berada di rumah.