Demo Dugaan Penggelapan Uang Tititpan di Kejari Pontianak, Mahasiswa Bakar Ban

Mahasiswa gelar unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Pontianak
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Tragis, Mobil Dump Truck Bermuatan Kayu Ulin Tabrak Pengendara Motor di Kubu Raya, Sopir Kabur

SIAP VIVA -  Bertepatan dengan hari Anti Korupsi Sedunia elemen mahasiswa dan pemuda Kalimantan Barat Youth Movement Againts Corruption (YUMCO) menggelar aksi unjuk rasa damai di Kajaksaan Negeri Pontianak, pada Senin 9 Desember 2024.

 

Tuntut Penuntasan Kasus Mafia Tanah, Warga Desa Kuala Mandor A Demo Polda Kalbar

Koordinasi aksi Agim Nastiar menyampaikan, aksi turun kejalan sebagai bentuk kontrol adanya dugaan indikasi uang titipan ganti rugi pada kasus korupsi jembatan timbang Siantan.

 

Jajaran Polsek Kendawangan Ciduk Pengedar Narkoba di Sebuah Gudang

‘’Aksi ini merupakan bentuk kemarahan kami terhadap adanya indikasi penggelapan titipan ganti rugi berupa uang dalam kasus karupsi rehabilitas jembatan timbang siantan. Dari kasus ini kami menemukan beberapa kejanggalan pada proses penanganan, seperti pada angka kerugian negara yang di sampaikan oleh pihak kejari bahkan kerugian itu tidak valid serta menunjukan perbedaaan yang mencolok antara dakwaan dan jumlah yang disampaikan oleh pihak kejari,’’kata Agim Nastiar.

 

Agim menambahkan, kejanggalan berikutnya yang ia temui yakni pada deklarasi jumlah kerugian negara yang di sebabkan oleh kasus korupsi tersebut, padahal secara undang-undang kejari tidak berhak menyatakan kerugian negara sebab berdasarkan UU BPK pasal 10 ayat 1 yang berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum adalah BPK.

 

‘’Serta yang Berwenang untuk meng audit atau perhitungan kerugian keungan negara yakni BPKP berdasarkan Per Pres NO 192 tahun 2014 tentang badan pengawas keuangan dan pembangunan,’’ujarnya.

 

Lebih lanjut, Agim mengungkapkan kedatangan mahasiswa yang berjumlah 12 orang tapi dihadang ratusan personil pengamanan.

 

‘’Kami datang tanpa senjata tajam, tapi kami di tolak untuk masuk  berdialog dan berdiskusi dan dibiarkan berhujan di halaman Kejari. ini menimbulkan pertanyaan apakah ketua kejari yang ada didalam gedung takut dengan kami padahal kami hanya ingin berdialog, kami hanya ingin klarifikasi terkait indikasi penggelapan dana ini, jika memang tidak bersalah mengapa harus takut bertemu kami,’’pungkasnya.

 

Setelah sekelumit masalah diatas kami temui dan kami kaji maka kami dari YUMCO Youth Movement Againts Corruption (Gerakan Pemuda Melawan Korupsi) MENUNTUT :

 

1. Menuntut Kejari Pontianak untuk menjelaskan apa maksud dari deklarasi jumlah kerugian negara yang tidak sesuai wewenang dan bertentangan dengan UU BPK

 

2. Menuntut Kejari Kalbar untuk menjelaskan mengapa ada perbedaan yang jauh antara jumlah kerugian negara dengan dakwaan

 

3. Menuntut kejari kalbar untuk segera melakukan konferensi pers terkait uang titipan lebih pada kasus karupsi rehabilitas jembatan timbang siantan