Said Didu Terancam Diproses Hukum Atas Fitnah PSN PIK 2 Muannas: Minta Maaf atau ....
- Istimewa
Siap –Konsultan hukum Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 Muannas Alaidid mengecam keras tuduhan Muhammad Said Didu yang beredar di grup WhatsApp dan berjudul "Banten Kembali Merdeka, Ternyata Tidak Ada PSN di PIK 2".
Menurut Muannas, tulisan tersebut adalah hoaks yang jelas-jelas meresahkan masyarakat dan berpotensi menyesatkan publik.
Muannas mengatakan bahwa Said Didu, yang selama ini dikenal sebagai seorang akademisi dengan latar belakang doktoral, namun kerap menyebarkan berita hoaks sehingga membuat gaduh masyarakat Indonesia.
"Tulisan ini tidak hanya keliru, tetapi juga penuh kebohongan yang sudah sangat meresahkan masyarakat," kata Muannas kepada wartawan seperti dikutip di Jakarta, Ahad, 8 Desember 2024.
Pernyataan Muannas mengacu pada kunjungan yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPD RI, Yoris Raweyai, bersama sejumlah wartawan pada 7 Desember 2024, ke lokasi PSN Tropical Coastland yang dikelola oleh PIK 2.
Dalam kesempatan itu, Yoris menjelaskan bahwa ada kebingungannya masyarakat terkait Proyek PIK dan PSN. Menurut Yoris, PIK 2 adalah
kawasan bisnis, sementara PSN Tropical Coastland berada di luar kawasan PIK dengan luas 1.755 hektar, yang saat ini sedang dikembangkan untuk restorasi mangrove dan menjadi destinasi wisata berbasis hijau.
Selain itu, lokasi PSN ini adalah tanah milik Perhutani yang tidak dihuni oleh warga.
Kunjungan tersebut juga terkait dengan adanya laporan dari Asosiasi Kepala Desa (APDESI) yang merasa resah atas fitnah yang beredar mengenai proyek PSN PIK 2, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
Salah satu utusan Said Didu, Ida Kusdianti dari Forum Tanah Air, sebelumnya berjanji untuk datang ke lokasi PSN pada 7 Desember bersama korban yang katanya terdampak oleh proyek tersebut.
Namun, utusan Said Didu tersebut tidak hadir.
Muannas menilai bahwa tulisan Said Didu tersebut, yang sebelumnya menuding bahwa luas PSN di PIK 2 mencapai 100.000 hektar, adalah bentuk fitnah yang sangat menyesatkan.
"Klaim tersebut jelas-jelas tidak berdasar. Bahkan ia menyebut PSN PIK 2 lebih luas dari Singapura, Jakarta, dan bahkan IKN. Semua itu hanya spekulasi tanpa bukti," kata Muannas.
Lebih jauh lagi, Said Didu menyebarkan narasi bahwa proyek PSN di PIK 2 akan membawa penggusuran paksa dan perampasan tanah dari rakyat kecil, serta mengklaim bahwa proyek ini akan digunakan oleh oligarki untuk menguasai tanah negara.
Namun, klaim tersebut jelas dipatahkan oleh penjelasan pemerintah dan para pihak terkait, yang menyatakan bahwa PSN ini justru akan mengembangkan wisata berbasis hijau, dengan rehabilitasi mangrove yang rusak dan bukan untuk pemukiman atau real estate.
"Saya rasa Said Didu harus segera minta maaf kepada publik dan berhenti menyebarkan kebohongan yang tidak berdasar ini," ujar Muannas.
"Jika tidak, saya bersama sejumlah pihak akan mendorong Polres Tangerang untuk melanjutkan proses hukum terkait kasus ini, karena ini sudah jelas merupakan tindak pidana fitnah," tambahnya.
Muannas juga menekankan bahwa meskipun Said Didu beralasan melakukan kritik dan kebebasan berpendapat, menyebarkan hoaks yang mengandung kebencian terhadap pengembang dan proyek nasional seperti ini tidak bisa dibenarkan.
"Ini bukan soal kebebasan berpendapat lagi, tetapi tindak pidana yang jelas-jelas merugikan banyak pihak dan menimbulkan keresahan masyarakat."
Menurut Muannas, Proyek Tropical Coastland di PIK 2 adalah bagian dari 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Maret 2024, dan ditujukan untuk mengembangkan destinasi wisata berbasis hijau.
Proyek ini berada di lahan seluas 1.755 hektar, yang sebelumnya mengalami kerusakan ekosistem mangrove.
Saat ini, kawasan ini sedang diperbaiki dan dikembangkan menjadi destinasi pariwisata terbuka yang ramah lingkungan, dengan anggaran sepenuhnya ditanggung oleh pengembang.
"Sudah saatnya Said Didu berhenti menyebar kebohongan dan meminta maaf. Kalau tidak, hukum akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Muannas.
Muannas juga mengingatkan kepada Said Didu bahwa informasi yang salah dapat merusak kredibilitasnya, dan jika tidak berhenti, dia akan menghadapi tanggung jawab hukum atas tindakannya yang sudah meresahkan masyarakat.