BPDAS Kapuas Gelar Rakor RHL Fulo Net Sink di Hotel Alimoer

BPDAS Kapuas Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Fulo Net Sink 2030
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Polisi Beberkan Kronologi Penusukan di Sungai Raya Dalam Kubu Raya

SIAP VIVA – Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kapuas menggelar rapat koordinasi kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL)  Fulo Net Sink 2030 di Hotel Alimoer Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa 3 Desember 2024.

 

5 Warung Sate Ayam Paling Enak Harganya Terjangkau di Pontianak, Yuk Mampir

Rapat koordinasi kegiatan RHL Fulo Net Sink 20230 dibuka oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Setiyo Haryani, S.Hut,M.E.nv yang mewakili Kepala Dinas DLHK Provinsi Kalbar.  Kemudian  rakor juga turut dihadiri oleh sejumlah ketua kelompok tani dan kepala desa.

 

Rekomendasi Tiga Wisata Alam Terbaik di Kalimantan Barat, Nomor 3 ada Uji Adrenalin

Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kapuas, Remran,S.Hut,M.Si menyampaikan, program RHL implementasi FOLU Net Sink 2030 melalui dukungan sumber dana kerjasama Indonesia – Norwegia.

 

‘’Program RHL mengacu Peraturan Menteri LHK No. 23 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Rehabilitasi Hutan Nomor: SK.17/PDASRH/SET/KEU.0/10/2023 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Rehabilitasi Hutan Tahun 2024,’’kata Remran kepada Viva.co.id pada Rabu, 5 Desember 2024.

 

Kepala Balai menambahkan, lokasi RHL Folu Tahun 2024 berada di 20 titik yang tersebar di wilayah Kalimantan Barat dengan luasan lahanya 1500 Hektare. Diantarnya di Kabupaten Kapuas Hulu, Melawi, Landak, Mempawah, Sekadau dan Sintang.

 

‘’Kegiatan ini dilaksanakan dengan pola swakelola oleh kelompok tani dan anggaranya di transfer langsung ke rekening kelompok tani. Saya minta program RHL ini di pertanggungjawabkan dan di dilaksanakan dengan baik sesuai petunjuk teknis,’’tambah Remran.

 

Lebih lanjut, Remran meminta kepala desa juga ikut mengawasi program tersebut supaya terlaksana dengan baik dan tepat sasaran. Karena kepala desa memiliki otoritas di wilayah tersebut sehingga memiliki kewenangan untuk mengawasi.

 

‘’Saya minta kepala desa yang hadir dalam rapat koordinasi ini juga turut mengawasi program RHL ini. Dan program ini juga akan diawasi secara berjenjang dari tingkat wilayah, provinsi dan oleh BPDAS Kapuas,’’pungkasnya.

Â