Bawaslu Pastikan Tindak Tegas Praktik Politik Uang Dalam Masa Tenang
Senin, 25 November 2024 - 07:50 WIB
Sumber :
- viva.co.id
Dia berharap timses maupun pasangan calon kepala daerah tak melakukan kampanye terselubung saat masa tenang.
"Jangan ada lagi kegiatan kampanye, berikan ruang untuk masyarakat menentukan pilihan, jangan salah pilih calon pemimpin," tandasnya.
Diketahui masa tenang berlangsung tiga hari. Dimulai pada 24-26 November 2024, sebelum pungut hitung tanggal 27 November 2024. Selama itu pula calon kepala daerah dan timsesnya tak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.