Babak Baru, Legatisi Akan Laporkan Dugaan Korupsi BP2TD ke Kejati Kalbar Jilid 2
- Ngadri/siap.viva.co.id
Ketua Umum DPP Legatisi, Akhyani BA, menyampaikan pandangannya terkait proses pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pontianak dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di Mempawah. Saat ini, sudah ada sembilan tersangka. Beberapa diantaranya sudah vonis.
Namun, berdasarkan fakta persidangan yang tercatat dalam direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, nama mantan Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018, RN dan istrinya E, banyak disebut.
"Peran nama-nama tersebut sebenarnya cukup besar dalam mengintervensi kegiatan terkait kasus ini. Saat itu, dia menjabat sebagai bupati," ujar Akhyani dalam pernyataannya.
Akhyani juga menyoroti adanya tiga alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan. Salah satunya adalah penyegelan ruko atas nama RN dan E. Bukti tersebut, menurut Akhyani, telah dipaparkan di pengadilan dan diakui sebagai alat bukti yang sah.
"Ruko yang disegel itu bukan masalah hutang-piutang seperti yang mungkin ingin disampaikan. Tidak ada kaitannya antara RN dengan Erry Iriansyah (terpidana) soal hutang tiga miliar. Logikanya, dia punya kekayaan puluhan hingga ratusan miliar. Ini adalah alat bukti sah yang menguatkan keterlibatan dalam korupsi, bukan sekadar isu," tegasnya.
Selain itu, Akhyani menilai bahwa fakta persidangan menunjukkan keterlibatan lebih dari sekadar nama. "Namanya sering disebut dalam persidangan, bukan hanya dua atau tiga kali, tapi ratusan kali. Hal ini menegaskan adanya peran besar dalam konspirasi tindak pidana korupsi," tambahnya.
Legatisi, di bawah kepemimpinan Akhyani, berencana membuat laporan baru ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menuntut pemeriksaan ulang terhadap RN dan E. Menurutnya, ada dua alat bukti yang cukup kuat untuk membawa nama-nama tersebut ke dalam pertanggungjawaban hukum.