Pilkada Serentak 27 November, Pemerintah Jadikan Hari Libur Nasional? Berikut Penjelasannya
- KPU
Siap – Masyarakat akan menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. Pada tanggal tersebut, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih bisa mencoblos kepala daerah pilihannya untuk memimpin pada periode 2024-2029.
Pemilihan untuk memilih gubernur, wali kota, bupati, serta wakilnya di sejumlah daerah secara serentak. Pilkada Serentak 2024 mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, sehingga menjadi salah satu momen demokrasi terbesar di Indonesia.
Terkait hari libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan 27 November 2024 akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden (Perpres).
Jika melihat kembali pelaksanaan Pilkada 2020, saat itu pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 sebagai hari libur.
Sama halnya ketika pelaksanaan Pemilu 2024. Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu yang jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
Penetapan tersebut dilakukan agar seluruh warga negara Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya secara penuh tanpa dibatasi oleh aktivitas pekerjaan formalnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pelaksanaan hari libur nasional pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang jatuh pada 27 November 2024.