Nasib Pilu Marlina, 5 Tahun Kerja di APJATI Kini Dipecat Tanpa Pesangon

Ilustrasi korban PHK. Kasus itu diduga dialami pegawai APJATI
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia atau APJATI, terancam digugat ke ranah hukum lantaran diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Adapun korbannya disebut bernama Marlina Siagian.

Mengejutkan, Ternyata Ini Alasan Bupati Konawe Selatan Copot Jabatan Camat Baito

Kuasa hukum korban, Sugiyarto Atmowidjoyo mengungkapkan, kliennya itu dipecat secara sepihak tanpa ada pemberitahuan maupun alasan yang jelas. 

"Jadi klien kami ini sudah bekerja selama lima tahun, tujuh bulan sejak Februari tahun 2019 sampai dengan 19 September 2024," katanya saat dikonfirmasi pada Selasa, 19 November 2024. 

Bukan Dapat Apresiasi, Camat Baito Malah Dipecat Gegara Dampingi Supriyana, Kok Bisa?

Sugiyarto mengungkapkan, Marlina dipekerjakan oleh APJATI di bawah kepengurusan Ketua Umum Abdullah Umar Basalamah dan Sekjend Kausar N Tanjung sebagai staf. 

Belakangan diketahui, status Marlina ternyata selama ini tidak jelas.

Menko Perekonomian Airlangga Jamin PT Sritex Dapat Lakukan Ekspor-Impor Textile

Ia bekerja di APJATI tanpa surat keterangan kontrak pegawai atau dokumen lainnya sebagai bentuk dari perikatan antara pekerja dan pengusaha. 

Ironisnya lagi, Marlina di PHK dengan sewenang-wenang, diberitahukan untuk tidak boleh bekerja secara mendadak dan bahkan tanpa pesangon sepeserpun.

"Pas diberhentikan juga tidak ada alasan apapun dan tanpa pesangon sepeserpun"  jelas Sugiyarto Atmowidjoyo. 

Menurut dia, apa yang dilakukan APJATI telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Khususnya, Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian, Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021.

Lebih lanjut Sugiyarto mengaku, pihaknya telah berupaya untuk menempuh jalur mediasi. Namun sayangnya, hal itu tidak direspon oleh Ketua Umum APJATI Abdullah Umar Basalah dan Sekretaris Jenderal APJATI Kaisar N Tanjung. 

Ia lantas mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum yaitu kepada Peradilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Saya sudah berupaya panggil ketum dan sekjen, untuk klarifikasi, mediasi dan mencari solusi beberapa kali, dipanggil oleh Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi Pemerintah Kota Jakarta Selatan, tapi mereka tidak pernah menghiraukannya," kata Sugiyarto. 

"Kita pakai jalur prosedur hukum untuk mencari solusi terlebih dahulu, namun bila hal tersebut tidak tercapai, biar pengadilan saja yang memutuskan," tegasnya.

Sugiyarto Atmowidjoyo pengacara Marlina korban APJATI

Photo :
  • Istimewa

Sugiyarto menambahkan, ada beberapa tuntutan yang diajukan pihaknya atas kejadian ini. 

"Pertama agar kasus ini tidak terjadi lagi, APJATI harusnya kan taat terhadap Undang-Undang Ketenagarakerjaan yang berlaku," tuturnya. 

Kemudian yang kedua, jangan sampai ada lagi kasus seperti yang dialami Marlina lain, yang dipecat secara sewenang-wenang, 

"Ketiga, semoga APJATI mendapatkan sanksi dari lembaga ketenagakerjaan pemerintah, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat." 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak APJATI.