Detik-detik Polsek Matan Hilir Ciduk Dukun Cabul Rudapaksa Anak Tiri

Polsek Matan Hilir Tangkap SU Dukun Cabul
Sumber :
  • Istimewa

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, atas perbuatannya, pelaku kini terncam dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) dan atau Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Junto Pasal 76D dan 76E Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Seorang Wartawan Laporkan Pelaku Penganiayaan ke Polresta Pontianak

“ Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara cepat dan profesional. Korban juga kita berikan pendampingan psikologi trauma healing dari unit PPA Polres Ketapang yang bekerja sama dengan KPPAD Kabupaten Ketapang,’’pungkasnya.