Presiden Prabowo Disebut Cawe-Cawe Pilkada, Ini Tanggapan Istana

Hasan Nasbi bersama Prabowo Subianto
Sumber :
  • Istimewa

Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri yang diperbolehkan melakukan kampanye calon kepala daerah, apabila menteri terkait berasal dari partai tentunya ia akan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang diusung partainya.

Jadi Gubernur Terkaya di Indonesia Berikut Harta Kekayaan Sherly Tjoanda yang Tembus Hingga Rp 709 Miliar

Terkait dengan netralitas, aturan tersebut menurut Hasan hanya berlaku untuk para aparatur sipil negara (ASN), Polri, serta TNI.

"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye," katanya.

Solmadapar Kalbar Desak Presiden Kaji Ulang Efisiensi Anggaran, Simak 3 Tuntutanya

Terkait dengan Pilkada, saat ini Indonesia tengah bersiap menuju masa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung di 27 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Catatan Bawaslu di Balik Gaduhnya Hegemoni Pilkada Depok